Persaksian hilal masuknya Ramadhan satu orang, Lebaraan dua saksi
Sebelumnya kami menegaskan bahwa penentuan masuknya bulan Ramadhan hanya melalui ru’yatul hilal [melihat hilal], karena banyaknya hadist mengenai hilal, sedangkan cara hisab dan penanggalan tidak dipakai oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam padahal saat itu sudah ada kalender dan penanggalan.
Hadist yang menunjukkan dua orang saksi,
صوموا لريته, و أفطروا لرؤيته, و انسكوا لها, فإن غم عليكم فأكملوا ثلاثين, فإن شهد شاهدان فصوموا و أفطروا
“Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal, jika kalian tertutupi awan, maka sempurnakanlah [bilangan bulan Sya’ban] tiga puluh hari, jika dua orang bersaksi, berpuasalah kalian dan berbukalah” [HR. Al-Bukhari no. 1776, An-Nasa’i 4/132, Ahmad 4/321, Daruqutni 2/167]
Hadist yang menunjukkan cukup satu saksi saja untuk masuk bulan Ramadhan, dari Ibnu Umar Radhiallohu ‘anhuma berkata,
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
“Manusia melihat-lihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwaaku melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” [HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimiy II/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim I/423, Al-Baihaqiy IV/212, dishohihkan oleh Ibnu Hajar Rahimahullahu dalam Talkhisul Khobir II/187]
Kedua hadits diatas tidak bertentangan mengenai jumlah saksi untuk masuk bulan Ramadhan karena jika satu saksi saja diterima, apalagi jika dua saksi tentu lebih diterima.
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/persaksian-hilal-masuknya-ramadhan-satu-orang-lebaraan-dua-saksi.html